[beasiswa] [butuh info] syarat beasiswa unggulan LN: surat ijin rektor


Dear all,
Saya mohon bantuannya, semoga ada teman-teman yang sudah punya pengalaman atau juga sedang mengerjakan Beasiswa Unggulan LN.  Saat ini saya sudah menerima LoA dari univ. di UK, tapi gagal di beasiswanya. Saya ingin mencoba BU LN Dikti, dan membaca persyaratannya.
Berhubung saya belum ada keterikatan atau perjanjian kerja dengan univ. manapun di Indonesia, saya agak bingung di bagian surat ijin rektor.
Yang saya tidak paham, rektor mana yang dimaksud. Kalau di surat perjanjian yang menyatakan kesediaan ditempatkan dimana saja, yang diperlukan adl ttd rektor instansi asal. Tapi kalau surat ijin rektor ini apa ya, dan rektor manakah yang simaksud?Rektor instansi asal atau calon tempat bekerja(tapi kalau calon tempat bekerjanya bukankah nantinya akan ditentukan oleh dikti sendiri setelah kelulusan?).
Saya sudah berusaha mencari keterangan soal ini di website dikti dan googling, juga menelepon kantor dikti langsung, tapi tidak diangkat seharian ini.
Apakah teman-teman ada yang bisa membantu?
Terimakasih banyak sebelumnya.

__._,_.___



Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja