Re: Bls: [beasiswa] (BUTUH INFO) tentang ADS-certified application form


Bukankah akte kelahiran gk perlu dilegalisir, kan?dan minimal hanya satu dari 3 salinan yg diminta tersebut yg dilegalisir….
Menurut saya yg prnh KPR atau kerja di bank atau yg sering berhubungan dg notaris…lbh baik legalisir di notaris saja…dan tidak jarang mrk menggratiskan biayanya

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!

From: Yona Shylena
Date: Thu, 16 Aug 2012 10:37:37 +0800 (SGT)
Subject: Bls: [beasiswa] (BUTUH INFO) tentang ADS-certified application form

 

Dear Mbak Sofi,
Membantu mencoba menjawab pertanyaan tentang ADS. Dokumen-dokumen yang dikeluarkan dari kampus (ijazah,transkrip) bisa dilegalisir di kampus dimana mbak lulus. Kemudian untuk hasil IELTS dikirim langsung oleh IDP ke kantor ADS (jika mbak ambil IELTS) dan untuk akte lahir bisa disahkan oleh penerjemah tersumpah. Kontak penerjemah tersumpah ada di web kedutaan Australia.
Trims.
CMIIW.
Yona

Dari: Norma sofisa Hurif
Kepada:[email protected]
Dikirim: Senin, 13 Agustus 2012 9:27
Judul: [beasiswa] (BUTUH INFO) tentang ADS-certified application form

 

Dear Semua,
Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Salam Sukses,
Sofi

__._,_.___



Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja